Reskimpolda.news - Jakarta, Rabu 26 Februari 2025 - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018–2023. Penetapan tersangka ini menggeser fokus masyarakat pada masalah tata kelola keuangan di Pertamina, terutama mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh jajaran direksi.
Komponen Gaji dan Tunjangan Direksi
Komponen Gaji dan Tunjangan Direksi
Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021 mengatur bahwa penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan BUMN terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, dan tantiem. Gaji Riva Siahaan sendiri ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina, sedangkan gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Tunjangan dan Insentif
Para direksi berhak atas beragam tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) maksimum satu kali honorarium per bulan. Tunjangan perumahan dan asuransi juga menjadi bagian dari paket kompensasi, selain tantiem yang diberikan berdasarkan pencapaian laba perusahaan.
Angka Kompensasi yang Mencolok
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023, total kompensasi manajemen kunci di PT Pertamina Patra Niaga mencapai 19,1 juta dollar AS, atau sekitar Rp 312 miliar. Dengan tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh Direksi, setiap individu diperkirakan menerima kompensasi rata-rata 1,36 juta dollar AS, menjadikan posisi ini salah satu yang teratas di sektor BUMN.
Kasus Korupsi dan Respon Pertamina
Kejaksaan Agung telah menetapkan Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya terkait dugaan korupsi ini. Pertamina mengambil langkah untuk menghormati proses hukum dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat berwenang, dengan harapan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Red)