JSON Variables

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina


Jakarta, Selasa 11 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta sub-holding dan kontraktor kerja sama selama periode 2018-2023. Dalam upaya mengumpulkan bukti, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2) kemarin.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB tersebut dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Tim penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 ponsel, satu unit laptop, lima dus dokumen, serta beberapa arsip penting yang dibawa dalam sembilan kardus dan sembilan koper.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan ini bermula dari pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi produksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Pertamina dan KKKS swasta justru menghindari kesepakatan tersebut.

"Jika penawaran minyak dari KKKS ditolak oleh Pertamina, penolakan itu digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Padahal, minyak mentah dan kondensat yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri justru diekspor dengan alasan penurunan kapasitas produksi kilang akibat COVID-19," ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilangnya, sementara KKKS swasta mengekspor minyak pada waktu yang bersamaan. "Perbuatan ini jelas merugikan negara karena minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri digantikan dengan minyak impor," tegasnya.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Kementerian ESDM menyatakan sikap kooperatif. Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. "Kementerian ESDM siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Chrisnawan dalam keterangan resminya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan PT Pertamina, BUMN strategis yang selama ini menjadi tulang punggung energi nasional. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak ini dinilai dapat berdampak serius terhadap ketahanan energi dan keuangan negara. Kejagung berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Sementara itu, masyarakat menanti langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, terutama di tengah tantangan krisis energi global yang semakin kompleks.

Doc : Detik.com



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook