Jakarta, Jumat 14 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang dengan memusnahkan barang bukti berupa 24 kg sabu-sabu, ribuan pil psikotropika, dan obat terlarang lainnya. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Merpati No. 5 Blok 12, RT.7/RW.10, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/25).
Acara pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang berhasil disita selama penindakan kasus sepanjang tahun 2024.
Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasil dari penindakan 418 perkara narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga Desember 2024. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika jenis sabu-sabu : 24.282,9620 gram
2. Psikotropika :
- Ganja: 12.806,1368 gram
- Pil ekstasi: 829 butir
3. Tembakau sintetis : 522,2023 gram
4. Inex kertas : 2.385 potong
5. Obat terlarang lainnya : 4.128 butir
6. Alat bantu narkotika : Bong, alat hisap, timbangan elektrik, dan handphone berbagai merek.
Proses Pemusnahan dengan Teknologi Incinerator
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan cara dibakar. Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta jaksa yang menangani perkara tersebut. Turut hadir pula para wartawan untuk memastikan transparansi dalam proses ini.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan akuntabilitas Kejari Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa narkotika dan obat terlarang tidak memiliki tempat di masyarakat," tegas Safrianto dalam konferensi pers.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana acara ini, menyatakan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sekadar simbolis, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BNN, untuk memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan kembali," ujar Faizal.
Pesan untuk Masyarakat
Kejari Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat terlarang. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tambah Safrianto.
Harapan ke Depan
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan narkotika, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Dengan langkah ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkotika dan obat terlarang, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," pungkas Safrianto.
Pemusnahan ini bukan hanya sekadar aksi simbolis, tetapi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkotika dan obat terlarang.
Acara pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang berhasil disita selama penindakan kasus sepanjang tahun 2024.
Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasil dari penindakan 418 perkara narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga Desember 2024. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika jenis sabu-sabu : 24.282,9620 gram
2. Psikotropika :
- Ganja: 12.806,1368 gram
- Pil ekstasi: 829 butir
3. Tembakau sintetis : 522,2023 gram
4. Inex kertas : 2.385 potong
5. Obat terlarang lainnya : 4.128 butir
6. Alat bantu narkotika : Bong, alat hisap, timbangan elektrik, dan handphone berbagai merek.
Proses Pemusnahan dengan Teknologi Incinerator
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan cara dibakar. Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta jaksa yang menangani perkara tersebut. Turut hadir pula para wartawan untuk memastikan transparansi dalam proses ini.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan akuntabilitas Kejari Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa narkotika dan obat terlarang tidak memiliki tempat di masyarakat," tegas Safrianto dalam konferensi pers.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana acara ini, menyatakan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sekadar simbolis, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BNN, untuk memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan kembali," ujar Faizal.
Pesan untuk Masyarakat
Kejari Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat terlarang. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tambah Safrianto.
Harapan ke Depan
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan narkotika, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Dengan langkah ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkotika dan obat terlarang, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," pungkas Safrianto.
Pemusnahan ini bukan hanya sekadar aksi simbolis, tetapi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkotika dan obat terlarang.
(RED)