Subang, Jumat 14 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Legon Kulon. Laporan yang diterima pada 20 Desember 2024 ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa Legon Kulon.
Sebagai langkah awal, Kejari Subang telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Subang dengan nomor R/339/M.2.28/Fs/02/2025, meminta dilakukan audit ulang terhadap pengelolaan ADD dan BUMDes di Desa Legon Kulon. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Subang menerbitkan surat bernomor 700.1.2/272/irsus/2025 yang ditujukan kepada Camat Legon Kulon. Surat tersebut meminta beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 di Ruang Inspektur Pembantu Khusus.
Pelapor Minta Transparansi dan Akuntabilitas
Teguh Yudha Nugraha, aktivis pemerhati kinerja pemerintah sekaligus pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan ini kepada Kejari Subang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini dengan serius, tidak hanya fokus pada pengembalian dana, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini harus ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas agar menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya dalam mengelola anggaran pemerintah,” tegas Teguh.
Respons dari Pihak Terkait
Sementara itu, salah satu pegawai Kecamatan Legon Kulon yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya surat dari Inspektur Pembantu Khusus terkait pemanggilan Kepala Desa Legon Kulon untuk dimintai keterangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai koordinasi dan komunikasi antara pihak kecamatan dan desa dalam menangani kasus ini.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa, terutama ADD dan BUMDes, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Masyarakat Desa Legon Kulon dan pemerhati kinerja pemerintah berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. “Kami ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga tidak diselewengkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejari Subang diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.
Dengan penanganan yang serius dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum dapat kembali pulih, serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa yang lebih baik di masa depan.
Sebagai langkah awal, Kejari Subang telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Subang dengan nomor R/339/M.2.28/Fs/02/2025, meminta dilakukan audit ulang terhadap pengelolaan ADD dan BUMDes di Desa Legon Kulon. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Subang menerbitkan surat bernomor 700.1.2/272/irsus/2025 yang ditujukan kepada Camat Legon Kulon. Surat tersebut meminta beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 di Ruang Inspektur Pembantu Khusus.
Pelapor Minta Transparansi dan Akuntabilitas
Teguh Yudha Nugraha, aktivis pemerhati kinerja pemerintah sekaligus pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan ini kepada Kejari Subang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini dengan serius, tidak hanya fokus pada pengembalian dana, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini harus ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas agar menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya dalam mengelola anggaran pemerintah,” tegas Teguh.
Respons dari Pihak Terkait
Sementara itu, salah satu pegawai Kecamatan Legon Kulon yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya surat dari Inspektur Pembantu Khusus terkait pemanggilan Kepala Desa Legon Kulon untuk dimintai keterangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai koordinasi dan komunikasi antara pihak kecamatan dan desa dalam menangani kasus ini.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa, terutama ADD dan BUMDes, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Masyarakat Desa Legon Kulon dan pemerhati kinerja pemerintah berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. “Kami ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga tidak diselewengkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejari Subang diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.
Dengan penanganan yang serius dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum dapat kembali pulih, serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa yang lebih baik di masa depan.
(RED)