Tidore, Rabu 05 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan mengumumkan penetapan dan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Puskesmas Galala, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan sebuah langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah Maluku Utara.
Identitas Tersangka
Identitas Tersangka
Empat tersangka tersebut terdiri dari AMD sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tidore, AM sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), YS sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan SYM yang merupakan pihak rekanan atau kontraktor proyek. Penetapan mereka sebagai tersangka dikeluarkan melalui beberapa surat keputusan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tanggal 4 Februari 2025, dengan nomor yang berbeda-beda untuk masing-masing tersangka.
Dasar Penetapan Tersangka
Keputusan untuk menetapkan tersangka ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara. Audit tersebut mengindikasikan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Galala telah merugikan negara sebesar Rp1.373.244.204,64. Angka kerugian yang signifikan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya tindakan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Pencegahan Tindakan Melarikan Diri
Penahanan para tersangka dilakukan dengan alasan kuat, yaitu untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Tindakan preventif ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Dalam masyarakat, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Implikasi Hukum
Para tersangka dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan adanya penahanan ini, diharapkan agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Kasus korupsi ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Komitmen dari pihak berwenang untuk memberantas tindak pidana korupsi harus terus diperkuat agar tidak ada lagi aksi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan tetap kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(RED)