Jakarta, Rabu 05 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika, lokasi penggeledahan terletak di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tessa juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus yang sama, di mana sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam tangan berhasil disita.
Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tessa juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus yang sama, di mana sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam tangan berhasil disita.
Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pertambangan batu bara, diperkirakan jumlahnya antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Tidak hanya itu, terdapat dugaan bahwa Rita juga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, yang mengakibatkan KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, sejumlah aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi masih dalam pengusutan. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa saksi-saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK memastikan telah memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, berkaitan dengan sumber dana untuk pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya, Jawa Timur.
Status Hukum Rita Widyasari
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam beberapa proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total mencapai Rp436 miliar. Terdapat pembelanjaan hasil gratifikasi yang dilakukan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah dan bentuk lainnya.
Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Putusan Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan bahwa Rita harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras KPK dalam memerangi korupsi, serta menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menjangkau kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik. Penggeledahan rumah Japto Soelistyo Soerjosoemarno menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari posisi atau jabatan yang dipegang.
(RED)