Jakarta, Minggu 16 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pemindahan masih menunggu waktu yang tepat. “Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera digeser secara bertahap ya,” kata Tessa saat berbicara kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Tessa menegaskan bahwa 11 mobil tersebut masih berada di rumah Japto hingga saat ini. Ia juga memastikan akan menginformasikan kepada publik begitu mobil-mobil tersebut berhasil dipindahkan. “Nanti kalau digeser, saya akan kasih tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa keterlambatan pemindahan mobil-mobil tersebut disebabkan oleh kendala teknis. Namun, KPK menegaskan bahwa Japto kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan. “Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” jelas Tessa pada Senin (10/2) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Penggeledahan rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain 11 mobil, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas senilai sekitar Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” terang Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Meskipun KPK belum menjelaskan kaitan langsung antara Japto dengan kasus Rita Widyasari, Pemuda Pancasila menyatakan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut juga memastikan bahwa Japto telah memerintahkan kadernya untuk tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum ini.
Pemindahan mobil-mobil sitaan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat pun menanti transparansi dan kejelasan lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pemindahan masih menunggu waktu yang tepat. “Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera digeser secara bertahap ya,” kata Tessa saat berbicara kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Tessa menegaskan bahwa 11 mobil tersebut masih berada di rumah Japto hingga saat ini. Ia juga memastikan akan menginformasikan kepada publik begitu mobil-mobil tersebut berhasil dipindahkan. “Nanti kalau digeser, saya akan kasih tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa keterlambatan pemindahan mobil-mobil tersebut disebabkan oleh kendala teknis. Namun, KPK menegaskan bahwa Japto kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan. “Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” jelas Tessa pada Senin (10/2) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Penggeledahan rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain 11 mobil, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas senilai sekitar Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” terang Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Meskipun KPK belum menjelaskan kaitan langsung antara Japto dengan kasus Rita Widyasari, Pemuda Pancasila menyatakan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut juga memastikan bahwa Japto telah memerintahkan kadernya untuk tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum ini.
Pemindahan mobil-mobil sitaan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat pun menanti transparansi dan kejelasan lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan kasus ini.
(RED)