JSON Variables

KPK Sita Aset Senilai Rp 22 Miliar Terkait Kasus Korupsi di Rorotan


Jakarta, Senin 10 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada tanggal 8 Februari 2025, KPK mengumumkan penyitaan empat aset senilai Rp 22 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Timur. Penyitaan aset ini dianggap sebagai upaya penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Detail Aset yang Disita

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengungkapkan bahwa aset yang disita berasal dari Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Donald Sihombing, yang saat ini merupakan tersangka dalam kasus ini. Tessa menyatakan, “Aset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.”

Empat bidang aset yang disita terdiri atas dua apartemen yang terletak di Jakarta Selatan dan dua bidang lahan yang berada di Serpong. Pihak KPK menaksir nilai dari total aset tersebut berkisar pada angka Rp 22 miliar, menandakan besar kemungkinan adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dampak dan Harapan

Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang luas baik terhadap pelaku maupun terhadap pencegahan korupsi di Indonesia. Dalam konteks hukum, tindakan ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi serta memberikan keadilan bagi masyarakat. Berbagai pihak mendorong KPK untuk terus melanjutkan investigasi terhadap kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan penyitaan aset ini, masyarakat diharapkan dapat melihat perkembangan positif dalam usaha memberantas korupsi di tanah air. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi harus terus ditingkatkan untuk mencapai keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.

Doc : Kompas.com



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook