JSON Variables

Mafia Obat-Obatan Keras Daftar G Mulai Disisir Polresta Bandung, 11 Tersangka Berhasil di Amankan


Bandung, Sabtu 01 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung telah melakukan pengungkapan yang signifikan terkait peredaran obat keras di wilayah Bandung Raya. Keberhasilan ini memberikan gambaran mengenai upaya aparat kepolisian dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan obat.


Pengungkapan Jaringan Narkoba

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil menyita sebanyak 1.924.769 butir obat keras, yang terdiri dari tramadol dan eximer. Temuan tersebut diduga berasal dari jaringan pemasok yang tersebar di luar Jawa Barat.

Operasi terbesar dilakukan di daerah Bojongsoang, di mana 11 tersangka telah ditangkap, termasuk dua distributor utama. Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 31 Januari, Aldi mengungkapkan betapa signifikan dampak yang dapat dihasilkan dari pengungkapan ini. "Jika satu orang mengonsumsi lima butir, maka dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras", ungkapnya.

Penyitaan Miras dan Upaya Lanjutan

Sebagai tambahan, kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Aldi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap asal-usul obat keras tersebut, untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat.

Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Narkoba

Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk aktif melapor terhadap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba dan miras ilegal. Imbauan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Konsekuensi Hukum bagi Tersangka

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat 1 dan 2, yang mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Bandung berharap dapat terus menekan peredaran obat keras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Upaya bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook