JSON Variables

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Berlanjut Hingga Akhir 2025, Ini Daftar Provinsi yang Menyediakan Keringanan


Jakarta, Sabtu 15 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Program pemutihan pajak kendaraan yang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi hingga 31 Desember 2025. Selain itu, sejumlah daerah juga memberikan diskon PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak. Berikut adalah daftar provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka program pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024. Program ini memberikan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

2. Riau

Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku selama periode ini. Namun, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja tetap harus dibayar. Pemprov Riau juga memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75% setelah penerapan opsen. Program ini berlangsung selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025. Dengan diskon ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun 2024.

4. Banten

Pemprov Banten memutuskan untuk tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada tahun 2025 meskipun pungutan opsen telah berlaku. Masyarakat Banten juga mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25% untuk opsen, sehingga mereka bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

5. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk “Jateng Merah Putih” mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70%. Warga juga dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo.

6. Yogyakarta

Pemprov DI Yogyakarta tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan meskipun opsen telah berlaku sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023. Yogyakarta menetapkan tarif PKB sebesar 0,9% ditambah biaya opsen yang diambil 66% dari PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496%, lebih kecil dari tahun sebelumnya.

7. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada tahun 2025 meskipun opsen telah berlaku. Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga tidak ada kenaikan pajak meskipun opsen PKB dan BBNKB diterapkan.

8. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku sejak 5 Januari 2025.

Manfaat Program Pemutihan dan Diskon Pajak

Program pemutihan pajak dan diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan perekonomian daerah dapat terdongkrak.

Pesan untuk Warga

Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Pastikan untuk segera membayar pajak kendaraan sebelum program berakhir agar bisa mendapatkan keringanan yang ditawarkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor pajak setempat atau situs resmi pemerintah daerah.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang tepat waktu.





(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook