Jakarta, Minggu 23 Februari 2025 - Pemerintah semakin gencar
memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor,
termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk
melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat produk tanpa
cukai resmi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai diberi wewenang untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok
ilegal. Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus
memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada
kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali
lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini
diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak
peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan
intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa
bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan distribusi
rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Langkah ini diharapkan dapat
menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada
peraturan yang ada.
Sanksi peredaran rokok ilegal
Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal
1. Pita cukai palsu
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan
maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)
2. Pita cukai bekas
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai
dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf
(c) UU No. 39 Tahun 2007)
3. Pita cukai berbeda
Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling
sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang
seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)
4. Tanpa pita cukai (Polas)
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun
dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan
paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c)
UU No. 38 Tahun 2007).
Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang
mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor
cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen,
dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.
Selain kerugian finansial, rokok ilegal sering kali
diproduksi tanpa memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan. Banyak produk
yang mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak mencantumkan kadar kandungan
pada kemasan, yang menambah risiko kesehatan bagi konsumen.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam
memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan produk tersebut kepada
pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat
meningkatkan penerimaan negara dari cukai sekaligus melindungi masyarakat dari
dampak buruk konsumsi rokok ilegal
Awak media dalam melakukan investigasi dalam melakukan
kontrol sosial mendapat perlakuan
penghinaa profesi wartawan oleh pedagang roko ilegal di wilayah hukum polres
Bogor
Kami berharap aparat penegak hukum .bea cukai dan kepolisian
segera menindak pelaku ,penjual dalam perdaran rokok ilegal ini
Kami akan membuat laporan atas penhinaan dan pencemaran nama
baik pada kepolisian setempat
(RED)