Garut, Minggu 16 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Reserse Narkoba Polres Garut berhasil melakukan pengungkapan yang mengejutkan dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang di kemas dalam toples kue. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut, yang terus menjadi masalah serius bagi masyarakat.
Pada Sabtu, 15 Februari 2025, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial KD (39), yang merupakan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. KD ditangkap berdasarkan kepemilikan sabu yang terungkap dari hasil penyelidikan.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” ungkap Usep. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KD memesan barang haram tersebut dari pemasok yang berasal dari Bogor.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok asal Bogor yang terlibat dalam jaringan ini. Pengungkapan kasus ini tidak hanya menggambarkan seberapa dalam permasalahan narkoba di daerah Garut, tetapi juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini secara tepat.
Dalam proses hukum, KD akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, dengan kemungkinan hukuman mati atau penjara minimal selama 20 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum terkait narkoba dan upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
Pengungkapan kasus ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam perang melawan narkoba. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan yang lebih baik.
Pada Sabtu, 15 Februari 2025, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial KD (39), yang merupakan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. KD ditangkap berdasarkan kepemilikan sabu yang terungkap dari hasil penyelidikan.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” ungkap Usep. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KD memesan barang haram tersebut dari pemasok yang berasal dari Bogor.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok asal Bogor yang terlibat dalam jaringan ini. Pengungkapan kasus ini tidak hanya menggambarkan seberapa dalam permasalahan narkoba di daerah Garut, tetapi juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini secara tepat.
Dalam proses hukum, KD akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, dengan kemungkinan hukuman mati atau penjara minimal selama 20 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum terkait narkoba dan upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
Pengungkapan kasus ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam perang melawan narkoba. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan yang lebih baik.
(RED)