Tangerang, Rabu 05 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim telah resmi menaikkan status kasus dugaan penerbitan izin pemasangan pagar laut di Tangerang ke tingkat penyidikan. Langkah ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara oleh pihak penyidik pada tanggal 4 Februari 2025, menandakan keseriusan dalam menangani kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik.
Proses Penyidikan
Proses Penyidikan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa penyidik siap untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut setelah mengumpulkan sejumlah bukti. Dalam proses awal, pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk KJSB Lukman serta perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Analisis Bukti dan Kerja Sama dengan PPATK
Sebagai langkah lanjutan, penyidik berencana untuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap 10 sampel warkah dari total 263 dokumen yang disita. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana guna mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terlibat.
Keberadaan Kepala Desa Kohod
Kasus ini semakin rumit dengan ketidakhadiran Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mangkir dari undangan klarifikasi dari Polri. Hal ini menambah kebingungan dan memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan pemerintah setempat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar keterangan dari Arsin untuk membantu penyidikan lebih lanjut.
Kenaikan status kasus ini ke penyidikan menggambarkan komitmen Polri dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan izin pemasangan pagar laut di Tangerang. Prosesi penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat.
(RED)