Jakarta, Jumat 21 Februari 2025 - Proses pembetulan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi lebih sederhana, terutama bagi mereka yang mengalami kesalahan ketik. Contohnya, jika nama yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) adalah "Desi Laila" sedangkan di KTP tertera "Desy Laila," perbaikan dapat dilakukan tanpa melalui proses sidang. Hal ini disampaikan oleh Yusnaini, dilansir dari media Kompas.com
Dalam kerangka hukum, kebijakan ini diwujudkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun
2022 yang secara khusus mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen
kependudukan. Menurut Pasal 4 ayat (4) dalam regulasi tersebut, pembetulan nama
karena kesalahan redaksional tidak membutuhkan pengesahan pengadilan.
Persyaratan dan Prosedur
Pemohon hanya perlu melengkapi syarat-syarat tertentu,
seperti menyertakan KTP yang mengandung kesalahan, membawa dokumen pembanding
yang valid seperti ijazah atau akta kelahiran, mengisi formulir F-1.06, serta
melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan dua orang
saksi.
Penting untuk dicatat bahwa pembetulan ini hanya dapat
dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan
tidak bisa dilakukan secara daring. Langkah-langkah yang perlu diikuti termasuk
mengunjungi kantor Dukcapil dengan semua dokumen yang diperlukan, di mana
petugas akan memverifikasi data pendukung dan memproses pembetulan jika
terbukti benar.
Proses ini tidak dikenakan biaya, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam hal
terjadi pungutan liar, Yusnaini mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk
menolak dan melaporkan praktik tersebut. Pelanggaran semacam ini dapat
dikenakan sanksi pidana, mencakup penjara hingga enam tahun atau denda maksimal
Rp 75 juta.
(RED)