MrJazsohanisharma

JSON Variables

Perbaiki Nama yang Salah di KTP Tanpa Perlu Proses Sidang


Jakarta, Jumat 21 Februari 2025 - Proses pembetulan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi lebih sederhana, terutama bagi mereka yang mengalami kesalahan ketik. Contohnya, jika nama yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) adalah "Desi Laila" sedangkan di KTP tertera "Desy Laila," perbaikan dapat dilakukan tanpa melalui proses sidang. Hal ini disampaikan oleh Yusnaini, dilansir dari media Kompas.com


Dalam kerangka hukum, kebijakan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Menurut Pasal 4 ayat (4) dalam regulasi tersebut, pembetulan nama karena kesalahan redaksional tidak membutuhkan pengesahan pengadilan.


Persyaratan dan Prosedur


Pemohon hanya perlu melengkapi syarat-syarat tertentu, seperti menyertakan KTP yang mengandung kesalahan, membawa dokumen pembanding yang valid seperti ijazah atau akta kelahiran, mengisi formulir F-1.06, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan dua orang saksi.


Penting untuk dicatat bahwa pembetulan ini hanya dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan tidak bisa dilakukan secara daring. Langkah-langkah yang perlu diikuti termasuk mengunjungi kantor Dukcapil dengan semua dokumen yang diperlukan, di mana petugas akan memverifikasi data pendukung dan memproses pembetulan jika terbukti benar.


Proses ini tidak dikenakan biaya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam hal terjadi pungutan liar, Yusnaini mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk menolak dan melaporkan praktik tersebut. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana, mencakup penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.

 


 

(RED)

Facebook

أحدث أقدم