JSON Variables

Peredaran Pupuk Phonska Palsu Kembali Marak di Kabupaten Bogor, LPKSM PATROLI Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis


Kabupaten Bogor, Jumat 07 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kabupaten Bogor kembali diguncang oleh maraknya peredaran pupuk Phonska palsu. Fenomena ini sebelumnya pernah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat pada November 2024 lalu. Namun, kini pupuk palsu tersebut kembali beredar dan meresahkan para petani. Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada petani yang dirugikan.

Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa “KING JABAR”, menegaskan kesiapannya untuk membela hak-hak petani. “Saya siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh petani di nusantara yang merasa dirugikan karena membeli pupuk Phonska palsu. Saya akan perintahkan seluruh anggota LPKSM PATROLI yang juga berprofesi sebagai advokat untuk ikut peduli dan membantu para petani secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (07/02/2025).

KING JABAR juga mengingatkan bahwa pelaku pemalsuan pupuk atau penjual pupuk palsu dapat dikenai sanksi pidana. Pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d, Jo Pasal 62 (1) UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemalsuan pupuk juga diatur dalam Pasal 19 ayat (4) PERMENDAGRI No.21/MDAG/PER/6/2008.

“Petani jangan takut melapor jika menemukan pupuk yang diduga palsu. Segera laporkan kepada kami selaku lembaga perlindungan konsumen. Kami ada di mana-mana dan siap membantu,” tambah KING JABAR. LPKSM PATROLI, sebagai lembaga nasional, menjalankan amanat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, c, d, e pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini siap menerima keluhan atau pengaduan dari konsumen, termasuk para petani yang menjadi korban peredaran pupuk palsu.

LPKSM PATROLI juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia guna menegakkan hukum dan memberantas peredaran pupuk palsu. “Kami akan bekerja sama dengan polisi untuk memastikan pelaku pemalsuan pupuk dihukum setajam mungkin. Ini penting agar petani tidak terus dirugikan,” tegas KING JABAR.

Peredaran pupuk palsu tidak hanya merugikan petani secara finansial, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian. Pupuk palsu biasanya tidak mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman, sehingga dapat menurunkan hasil panen. Oleh karena itu, LPKSM PATROLI mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pupuk palsu.

Dengan langkah tegas dari LPKSM PATROLI dan dukungan aparat kepolisian, diharapkan peredaran pupuk palsu dapat segera dihentikan dan hak-hak petani sebagai konsumen terlindungi.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook