JSON Variables

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba Besar-besaran, 21 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo Diamankan


Kalimantan Timur, Jumat 14 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam dua pekan terakhir, tiga operasi besar berhasil digelar di tiga wilayah berbeda, yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Berau. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan pil koplo, serta menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Operasi Besar di Berau: 21 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan

Operasi paling menonjol terjadi di Kabupaten Berau pada 9 Februari 2025. Tim gabungan berhasil mengamankan 21 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dua tersangka, S (31) dan Z (22), warga Sulawesi Selatan, ditangkap dalam operasi ini. Keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa, dengan total pengiriman sabu mencapai 50 kilogram.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bastari, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kaltim dan Sulawesi. "Sabu ini diduga masuk melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara, dan kami masih memburu otak di balik jaringan ini," ujar Arif pada Kamis (13/2/2025).

Dua tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Polisi kini terus mendalami jaringan di balik peredaran narkoba ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Balikpapan: 15.970 Pil Koplo Diamankan, Sasaran Pelajar

Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, operasi di Balikpapan berhasil mengamankan 15.970 butir pil koplo atau double L. Seorang pria berinisial H ditangkap dalam operasi ini. Saat penangkapan, H sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke toilet.

Dari pengakuannya, H sebelumnya memiliki 50.000 butir pil koplo, yang sebagian besar telah terjual. Pil-pil ini diketahui banyak menyasar pelajar, menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap ancaman narkoba. Polisi juga menemukan adanya kurir dan jaringan dalam kasus ini, yang masih dalam proses pendalaman.

Samarinda: 653 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi Disita

Operasi ketiga dilaksanakan di Samarinda pada 25 Januari 2025. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, T dan AR, serta menyita 653 gram sabu dalam 15 paket dan 10 butir pil ekstasi. Polisi juga masih mengejar satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial E, yang diduga sebagai pemasok barang bagi kedua tersangka.

Selamatkan 105.000 Generasi Muda

Kombes Polisi Arif Bastari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. "Dengan diamankannya barang bukti sebanyak ini, kami turut andil dalam menyelamatkan 105.000 generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba," ujarnya.

Arif juga menyatakan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu otak-otak di balik peredaran narkoba ini," tegasnya.

Peringatan Keras bagi Jaringan Narkoba

Keberhasilan tiga operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltim dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan dapat turut serta mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan terus digagalkannya peredaran narkoba, diharapkan generasi muda Kaltim dan Indonesia dapat terhindar dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook