JSON Variables

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkotika, 643 Gram Sabu Berhasil di Amankan


Jakarta, Sabtu 22 Februari 2025 - Kepolisian Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 643 gram. Pengungkapan ini mencerminkan komitmen aparat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkoba yang semakin marak di masyarakat.

Penangkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial MY, seorang driver online shop berusia 20 tahun. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, bersama Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Wadas, Kalideres.

“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ungkap Arnold dalam konferensi persnya pada Jumat, 21 Februari 2025.

Melalui penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, terungkap bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram sesuai pesanan.

Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang telah merusak generasi muda dan lingkungan sosial di sekitar kita.

 

 

 (RED)

Lebih baru Lebih lama

Facebook