Jakarta, Sabtu 22 Februari 2025 - Kepolisian Polsek
Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis
sabu dengan barang bukti sebanyak 643 gram. Pengungkapan ini mencerminkan
komitmen aparat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkoba yang semakin
marak di masyarakat.
Penangkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial MY, seorang driver online
shop berusia 20 tahun. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak,
bersama Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan ini
berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di
wilayah Wadas, Kalideres.
“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah
Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang
terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram.
Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar
sabu,” ungkap Arnold dalam konferensi persnya pada Jumat, 21 Februari 2025.
Melalui penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer
Nainggolan, terungkap bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang
berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut
pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar
dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram sesuai pesanan.
Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114
Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya
kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang telah merusak generasi muda
dan lingkungan sosial di sekitar kita.