Bekasi, Jumat 07 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Dalam operasi rutin di jalanan Kota Bekasi, petugas kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal. Ipda Sandyka, salah satu petugas yang bertugas, mencium sesuatu yang mencurigakan saat memeriksa seorang pengendara motor yang terlihat gelisah. Kecurigaan ini ternyata tidak sia-sia, karena petugas berhasil menemukan sejumlah besar obat keras tanpa izin edar yang disembunyikan di dalam jok motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 75 lempeng Tramadol dan 120 butir Hexymer. Kedua obat ini termasuk dalam daftar obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan jenis ini dapat menimbulkan efek serius bagi kesehatan, termasuk ketergantungan dan gangguan mental.
Dua pria yang diduga terlibat langsung diamankan dan dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian akan mengusut asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran obat terlarang yang lebih besar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tegas Ipda Sandyka. “Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.”
Temuan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terwujud, jauh dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Mari bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat!
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 75 lempeng Tramadol dan 120 butir Hexymer. Kedua obat ini termasuk dalam daftar obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan jenis ini dapat menimbulkan efek serius bagi kesehatan, termasuk ketergantungan dan gangguan mental.
Dua pria yang diduga terlibat langsung diamankan dan dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian akan mengusut asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran obat terlarang yang lebih besar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tegas Ipda Sandyka. “Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.”
Temuan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terwujud, jauh dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Mari bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat!
Doc : Cikarang Daily
(RED)