JSON Variables

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 550 Juta, 10 Pelaku Diamankan


Cikarang Utara, Minggu 02 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kapolres Kombes Pol Mustofa mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba bersama polsek jajaran dalam mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Operasi tersebut berhasil mengamankan 10 pelaku berinisial S, DS, KAS, B, MIU, R, AZ, MR, YG, dan IDP. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 424,37 gram, ganja 273,96 gram, obat daftar G sebanyak 4.821 butir, serta sintetis seberat 39,55 gram. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 550.237.000.

Kapolres Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. “Kami berhasil menyelamatkan sekitar 2.974 jiwa dari ancaman narkoba melalui operasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kombes Pol Mustofa menambahkan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Metro Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Doc : Humas Polres Bekasi Kota



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook