JSON Variables

Polres Serang Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor, 7 Tersangka Ditangkap dan Amankan 18 Motor


Serang, Kamis 13 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Polres Serang kembali berhasil dalam menangkap komplotan pencuri motor (Curanmor) yang sudah cukup meresahkan. Dengan penangkapan tujuh tersangka dan penyitaan 18 unit sepeda motor, kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan ini.

Deskripsi Penangkapan

Menurut informasi dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, penangkapan tujuh pelaku curanmor terjadi dalam rentang waktu antara 30 Januari hingga 5 Februari 2025. Para pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai serangkaian pencurian sepeda motor yang berlangsung di sejumlah lokasi parkir. Penangkapan dilakukan secara terencana dan efektif, menandakan profesionalisme serta komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Serang.

Identitas Pelaku

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, di antaranya terdapat SA (29) asal Kampung Bojong, AG (28) dari Desa Malangsari, BA alias Onang (24) asal Desa Padeherang, dan HAB (50) yang berperan sebagai penadah. Selain itu, terdapat tiga warga lain asal Desa Sinar Banten, yakni RM (31), AF (24), dan AF (37). Penangkapan ini mencerminkan bahwa kejahatan bernuansa lintas daerah tidak lagi bisa dipandang sebelah mata, mengingat beberapa pelaku berasal dari luar Kabupaten Serang.

Modus Operandi

Kapolres Condro menjelaskan bahwa modus operandi dari kelompok ini adalah menyasar tempat parkir dengan alat kunci leter T. Keseluruhan proses pencurian dilakukan dengan cara yang relatif cepat, sehingga membuatnya sulit dideteksi oleh pemilik kendaraan ataupun pengawas parkir. Ini menunjukkan tingginya tingkat profesionalisme para pelaku, yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

Bukti yang Ditemukan

Polisi berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dari pelaku, yang sebagian besar belum sempat dijual. Selain sepeda motor, barang bukti lain yang juga disita meliputi dua kunci leter T, satu mata kunci, 30 pelat kendaraan, serta barang bukti lainnya. Hal ini menandakan bahwa jaringan pencurian ini memiliki sistem yang cukup solid dan terorganisir.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu lebih berhati-hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan. Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, mereka diharapkan untuk segera melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang dengan melampirkan bukti surat kendaraan. Kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi akan sangat membantu aparat kepolisian dalam mengembangkan penyelidikan kasus ini.

Penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Serang menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya membongkar jaringan kejahatan ini. Dengan penangkapan yang efektif dan penyitaan barang bukti, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan terproteksi dari ancaman pencurian.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook