Subang, Selasa 04 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Pada 1 Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Pamanukan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terkenal dengan aksinya merampas sepeda motor seorang warga. Peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Korban atas nama Wigiyanto menjadi target dari pelaku, Nasrul Ramdani alias Boby (28) dan Tatang Koswara (26). Dalam aksinya, kedua pelaku menghadang Wigiyanto di jalan Pesawaran, lalu melakukan tindakan kekerasan ketika korban mencoba mempertahankan sepeda motornya yang berjenis Yamaha Nmax putih. Dalam situasi tersebut, korban berusaha melawan namun kalah jumlah dan terpaksa melarikan diri demi keselamatan dirinya. Kerugian yang dialami oleh Wigiyanto diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Nasrul ditangkap di kontrakannya di Desa Bojongkeding, sedangkan Tatang ditangkap di rumah kontrakannya di Subang. Pengamanan barang bukti dari hasil kejahatan juga telah dilakukan oleh pihak berwenang, dan kedua pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Pamanukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025 dan didasarkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa mereka akan terus mengembangkan proses penyelidikan agar masalah kejahatan dapat diminimalisir di wilayah tersebut, sehingga masyarakat merasa lebih aman.
Berita ini menunjukkan pentingnya kerja keras dari pihak kepolisian dalam menangani kejahatan dan rasa aman masyarakat. Penangkapan ini juga memberikan sinyal kepada para pelaku kejahatan lain bahwa tindakan ilegal tidak akan berjalan tanpa konsekuensi.
Korban atas nama Wigiyanto menjadi target dari pelaku, Nasrul Ramdani alias Boby (28) dan Tatang Koswara (26). Dalam aksinya, kedua pelaku menghadang Wigiyanto di jalan Pesawaran, lalu melakukan tindakan kekerasan ketika korban mencoba mempertahankan sepeda motornya yang berjenis Yamaha Nmax putih. Dalam situasi tersebut, korban berusaha melawan namun kalah jumlah dan terpaksa melarikan diri demi keselamatan dirinya. Kerugian yang dialami oleh Wigiyanto diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Nasrul ditangkap di kontrakannya di Desa Bojongkeding, sedangkan Tatang ditangkap di rumah kontrakannya di Subang. Pengamanan barang bukti dari hasil kejahatan juga telah dilakukan oleh pihak berwenang, dan kedua pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Pamanukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025 dan didasarkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa mereka akan terus mengembangkan proses penyelidikan agar masalah kejahatan dapat diminimalisir di wilayah tersebut, sehingga masyarakat merasa lebih aman.
Berita ini menunjukkan pentingnya kerja keras dari pihak kepolisian dalam menangani kejahatan dan rasa aman masyarakat. Penangkapan ini juga memberikan sinyal kepada para pelaku kejahatan lain bahwa tindakan ilegal tidak akan berjalan tanpa konsekuensi.
(RED)