Bekasi, Selasa, 18 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai kembali marak beredar di masyarakat. Kali ini, awak media berhasil melakukan investigasi undercover di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah warung Madura yang secara terang-terangan menjual berbagai jenis rokok non-cukai kepada masyarakat luas. Tindakan ini dinilai sangat merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai yang seharusnya menjadi pendapatan negara.
Rokok-rokok ilegal tersebut dipajang dengan bebas di etalase warung, seolah tidak takut akan hukum. Bahkan, pemilik warung terlihat menganggap remeh aparat penegak hukum (APH). Beberapa jenis rokok ilegal yang ditemukan antara lain Rokok Boss, Dubai, Geboy, Balver, dan berbagai merek lainnya. Yang lebih mengejutkan, pemilik warung mengaku bahwa penjualan rokok ilegal ini telah berkoordinasi dan dilindungi oleh dua orang oknum polisi bernama Ridwan dan Aiptu Priyo. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa pemilik warung merasa aman dan tidak takut melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai sanksi pidana. Hukumannya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan dan standar yang seharusnya. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ilegal ini perlu diusut tuntas untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, rokok tanpa cukai juga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak terdaftar secara resmi. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tidak lagi merugikan negara serta masyarakat.
(RED)