Di warung tersebut, awak media menemukan berbagai jenis rokok tanpa cukai seperti Rokok Humer, PCX, MILD, dan lainnya. Penjaga warung kelontong, yang diketahui bernama Maman, mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari Distributor bernama Sudrajat yang datang langsung menawarkan barangnya. "Saya dapat dari Distributor yang datang ke sini," ujar Maman.
Tindakan penjualan rokok tanpa cukai ini dinilai sangat merugikan negara. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai dapat dihukum penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti temuan ini. "Warung ini telah dengan sengaja memperjualbelikan rokok ilegal yang merugikan negara. Kami berharap APH dan Bea Cukai segera bertindak," tegas salah satu awak media.
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan dan standar yang jelas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
(RED)