JSON Variables

Seorang Pedagang Warung Kelontong Hina Profesi Wartawan saat Terpergok Menjual Rokok Ilegal

 


Bogor, 23 Februari 2025 - Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik setelah seorang pedagang warung kelontong di wilayah Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, terpergok menjual rokok dengan pita cukai palsu. Awak media dari Reskrimpolda.news menemukan bahwa pemilik warung tersebut menjual produk rokok ilegal, termasuk Rokok Trek Bold dan NMOS Bold, yang mencolok karena penggunaan pita cukai yang tidak sah.

Aktivitas investigasi dilakukan oleh tim Reskrimpolda.news setelah menerima informasi mengenai penjualan rokok tanpa cukai di daerah tersebut. Sebagai bagian dari undercover reporting, awak media berhasil mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pemilik warung. Dalam penjelasannya, awak media menyatakan bahwa penjualan rokok dengan pita cukai palsu adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat menurut UU No. 39 Tahun 2007.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi


Sulitnya menegakkan hukum terkait penjualan rokok ilegal mengingat bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda yang sebanding dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang serius terhadap peraturan yang ada, di mana oknum penjual mengabaikan tanggung jawab hukum demi keuntungan pribadi.



Reaksi Pemilik Warung dan Tindakan Hukum


Merasa terganggu dengan peneguran dari media, pemilik warung kemudian memposting video dari CCTV yang mencatat proses investigasi tersebut ke media sosial. Dalam video itu, ia melontarkan tuduhan bahwa awak media adalah oknum gadungan, yang berujung pada pencemaran nama baik serta melakukan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan dan potensi pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindakan ini membuat Zulfan, salah satu awak media, merasa perlu untuk melapor ke Polres Cibinong Bogor dengan nomor surat pengaduan STPP/15/II/2025/Reskrim pada Minggu siang. Tindakan pemilik warung tidak hanya mencoreng profesi wartawan tetapi juga menunjukkan bagaimana pelanggaran hukum dapat dijadikan senjata untuk melindungi kepentingan pribadi.

Pentingnya Tindak Lanjut oleh Penegak Hukum


Pimpinan Redaksi Reskrimpolda.news, Jimmy Hasan, menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kami akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi impunitas bagi penjual rokok ilegal. Masyarakat semakin khawatir akan keberadaan produk ilegal yang beredar, dan diharapkan aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta dinas terkait dapat segera mengambil langkah nyata untuk menanggulangi permasalahan ini karena peredaran Rokok-rokok Ilegal sangat merugikan keuangan Negara.

 


(RED)

Lebih baru Lebih lama

Facebook