Bogor, 23 Februari 2025 - Sebuah video yang viral di media
sosial baru-baru ini menghebohkan publik setelah seorang pedagang warung
kelontong di wilayah Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, terpergok
menjual rokok dengan pita cukai palsu. Awak media dari Reskrimpolda.news
menemukan bahwa pemilik warung tersebut menjual produk rokok ilegal, termasuk
Rokok Trek Bold dan NMOS Bold, yang mencolok karena penggunaan pita cukai yang
tidak sah.
Aktivitas investigasi dilakukan oleh tim Reskrimpolda.news setelah menerima
informasi mengenai penjualan rokok tanpa cukai di daerah tersebut. Sebagai
bagian dari undercover reporting, awak media berhasil mengkonfirmasi informasi
tersebut kepada pemilik warung. Dalam penjelasannya, awak media menyatakan
bahwa penjualan rokok dengan pita cukai palsu adalah pelanggaran yang dapat
dikenai sanksi berat menurut UU No. 39 Tahun 2007.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Sulitnya menegakkan hukum terkait penjualan rokok ilegal mengingat bahwa pelaku
dapat dijatuhi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun,
serta denda yang sebanding dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini
menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang serius terhadap peraturan yang ada, di
mana oknum penjual mengabaikan tanggung jawab hukum demi keuntungan pribadi.
Reaksi Pemilik Warung dan Tindakan Hukum
Merasa terganggu dengan peneguran dari media, pemilik warung kemudian
memposting video dari CCTV yang mencatat proses investigasi tersebut ke media
sosial. Dalam video itu, ia melontarkan tuduhan bahwa awak media adalah oknum
gadungan, yang berujung pada pencemaran nama baik serta melakukan ujaran
kebencian terhadap profesi wartawan dan potensi pelanggaran UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan ini membuat Zulfan, salah satu awak media, merasa perlu untuk melapor
ke Polres Cibinong Bogor dengan nomor surat pengaduan STPP/15/II/2025/Reskrim
pada Minggu siang. Tindakan pemilik warung tidak hanya mencoreng profesi
wartawan tetapi juga menunjukkan bagaimana pelanggaran hukum dapat dijadikan
senjata untuk melindungi kepentingan pribadi.
Pentingnya Tindak Lanjut oleh Penegak Hukum
Pimpinan Redaksi Reskrimpolda.news, Jimmy Hasan, menekankan pentingnya tindakan
tegas dari pihak kepolisian dan kami akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi
impunitas bagi penjual rokok ilegal. Masyarakat semakin khawatir akan
keberadaan produk ilegal yang beredar, dan diharapkan aparat penegak hukum, Bea
Cukai, serta dinas terkait dapat segera mengambil langkah nyata untuk
menanggulangi permasalahan ini karena peredaran Rokok-rokok Ilegal sangat
merugikan keuangan Negara.
(RED)