Jakarta, Kamis 13 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Bagi pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus selalu valid. Namun, tahukah Anda bahwa STNK bisa diblokir jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menindaklanjuti tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)? Jangan panik! Berikut informasi lengkap dan cara mudah membuka blokir STNK akibat tilang ETLE.
Kenapa STNK Bisa Diblokir?
STNK dapat diblokir jika pemilik kendaraan tidak merespons tilang ETLE dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran. Blokir ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar pelanggar segera menyelesaikan kewajibannya. Kabar baiknya, selama STNK diblokir, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Anda hanya perlu membayar denda tilang sesuai ketentuan.
Cara Buka Blokir STNK
Untuk membuka blokir STNK, ada dua metode yang bisa dipilih: **offline** dengan datang langsung ke kantor polisi atau **online** melalui situs resmi ETLE Polri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Offline
Kenapa STNK Bisa Diblokir?
STNK dapat diblokir jika pemilik kendaraan tidak merespons tilang ETLE dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran. Blokir ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar pelanggar segera menyelesaikan kewajibannya. Kabar baiknya, selama STNK diblokir, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Anda hanya perlu membayar denda tilang sesuai ketentuan.
Cara Buka Blokir STNK
Untuk membuka blokir STNK, ada dua metode yang bisa dipilih: **offline** dengan datang langsung ke kantor polisi atau **online** melalui situs resmi ETLE Polri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Offline
- Kunjungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat.
- Bawa dokumen berikut:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan yang diblokir
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
- Bukti pembayaran denda tilang
- Setelah proses verifikasi, blokir STNK akan dibuka.
2. Cara Online
- Buka situs resmi ETLE Polri: [https://etilang.polri.go.id/](https://etilang.polri.go.id/).
- Masukkan **nomor referensi tilang** yang tertera pada surat tilang.
- Sistem akan memberikan **nomor virtual account (BRIVA)** untuk pembayaran denda.
- Lakukan pembayaran melalui **ATM, mobile banking, atau teller bank**.
- Blokir STNK akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil.
Tips Hindari Blokir STNK
- Rutin cek status kendaraan melalui situs ETLE Polri atau aplikasi terkait.
- Segera lakukan konfirmasi atau pembayaran denda jika menerima surat tilang ETLE.
- Simpan bukti pembayaran denda sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, blokir STNK akibat tilang ETLE bisa segera teratasi. Jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari masalah serupa di masa depan. Selamat berkendara dengan aman dan nyaman!
(RED)