Jakarta, Kamis 06 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kembali diterapkan pada tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran. Dengan kemajuan teknologi, sistem tilang elektronik akan menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggaran dan memberikan notifikasi kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.
Proses Notifikasi dan Klarifikasi
Proses Notifikasi dan Klarifikasi
Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengemudi kendaraan akan menerima notifikasi langsung via WhatsApp. Notifikasi ini akan berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan dan langkah-langkah yang harus diambil. Pengendara yang menerima notifikasi tersebut wajib melakukan klarifikasi melalui laman resmi http://etle-pmj.id. Di halaman tersebut, pelanggar diminta untuk mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang telah diberikan.
Pembayaran Denda dan Pertambahan Unit ETLE Mobile
Setelah mengisi data yang diperlukan, pelanggar akan memperoleh kode bayar untuk membayar denda tilang. Untuk mendukung efektivitas sistem ini, Polda Metro Jaya berencana menambah sebanyak 41 unit ETLE mobile pada tahun 2025. ETLE mobile akan memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum, sehingga dapat menjangkau lebih banyak pelanggaran di berbagai lokasi.
Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik
Pengendara diharapkan memahami jenis pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE agar terhindar dari tilang. Menurut informasi yang dikutip dari nesiatimes.com dan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 12 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem ETLE, baik yang bersifat statis maupun mobile. Jenis pelanggaran tersebut meliputi:
- Pelanggar ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Memegang ponsel saat berkendara
- Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)
Penerapan sistem Cakra Presisi atau tilang elektronik diharapkan dapat menciptakan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Jakarta. Dengan adanya teknologi yang semakin canggih, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dan memperhatikan aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
(RED)