Barang Bukti yang Ditemukan
Polri berhasil menyita 207 batang balok timah dengan total berat mencapai 5,81 ton, serta dua toples pasir timah. Selain itu, ditemukan pula alat pengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV untuk pengawasan, surat jalan yang digunakan untuk operasional, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam pengelolaan ilegal ini.
Skema Operasi dan Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pengelolaan timah ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lima kali produksi hingga Januari 2025. Praktik ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 10,038 miliar. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Status Hukum Tersangka
Kedua tersangka yang diamankan, berinisial MJ (WNA) dan AF, dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda yang dapat mencapai Rp 100 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan dan menjaga kekayaan alam Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menggambarkan upaya Polri dalam menanggulangi praktik illegal mining yang merugikan negara. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ke depannya kegiatan illegal serupa dapat diminimalisir dan diantisipasi, demi keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan yang sehat untuk generasi mendatang.
(RED)