JSON Variables

TNI Gerebek Pabrik Oli Palsu di Sumut, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Diamankan


Sumut, Kamis 20 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang)  Kodam I Bukit Barisan melakukan penggerebekan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mengungkap praktik produksi dan distribusi oli serta pelumas palsu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif TNI untuk memberantas produk ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan penggunaan kendaraan.

Temuan di Lokasi Penggerebekan

Di lokasi yang telah disita, pihak TNI menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol plastik kosong, botol berisi oli, serta mesin yang diduga digunakan untuk mengisi oli ke dalam botol. Selain itu, ditemukan juga alat cetak botol dan merek yang digunakan untuk memproduksi barang palsu tersebut.

Detail Penemuan

Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Refrizal mengungkapkan bahwa ada tiga gudang yang digrebek dalam operasi ini. Dua di antaranya terletak di kompleks pergudangan Intan di Jalan Letda Sujono, dan satu gudang lainnya di kompleks pergudangan Harmoni. Dalam penggerebekan tersebut, total diperkirakan ada 259.466 botol oli atau setara dengan 223.658 liter oli palsu yang berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 112 drum berisikan pelumas juga ditemukan.

Rincian Jumlah Barang Bukti

Di lokasi pertama, ditemukan 42.332 botol oli dengan total 44.797 liter. Lokasi kedua mencatat penemuan 116.438 botol dengan total 91.459 liter, yang mencatut merek terkenal seperti Pertamina, Shell, Kastrol, dan Mesran. Sedangkan di lokasi ketiga, ditemukan 100.706 botol oli palsu dengan total 87.362 liter yang juga menggunakan nama merek ternama seperti Ahm, Yamalube, dan Evalube.

Proses Penanganan Kasus

Semua barang bukti yang dihimpun selama operasi ini diangkut menggunakan 30 truk TNI secara bergiliran. Tindakan tegas terhadap para pelaku tidak hanya akan berdampak pada penghapusan produk ilegal di pasar, tetapi juga dapat memberikan efek jera terhadap aktivitas serupa. Pihak TNI menemukan bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi antara 2 hingga 3 tahun. Selama penggerebekan, empat orang yang diduga merupakan pekerja gudang juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ke depan, barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan kasus lebih lanjut terkait kepemilikan dan distribusi produk ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap praktik curang yang merugikan konsumen dan memicu kesadaran akan pentingnya menggunakan produk berkualitas.





(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook