Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan praperadilan gugur otomatis jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, status pemohon (Hasto) bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa,” tegas Afrizal.
Permohonan praperadilan diajukan Hasto untuk menguji sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Namun, KPK telah melimpahkan berkas ke pengadilan pada akhir Februari 2025, sehingga permohonan dianggap tidak lagi relevan.
Putusan ini mempertegas batasan waktu pengajuan praperadilan dan menandai dimulainya proses persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
(RED)