JSON Variables

Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Resmi Naik Jadi Terdakwa


Jakarta, 11 Maret 2025 - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan ini menegaskan bahwa status Hasto dalam kasus korupsi yang ditangani KPK telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Sidang digelar pada Senin (10/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan praperadilan gugur otomatis jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, status pemohon (Hasto) bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa,” tegas Afrizal.

Permohonan praperadilan diajukan Hasto untuk menguji sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Namun, KPK telah melimpahkan berkas ke pengadilan pada akhir Februari 2025, sehingga permohonan dianggap tidak lagi relevan.

Putusan ini mempertegas batasan waktu pengajuan praperadilan dan menandai dimulainya proses persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.


(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook