JSON Variables

Kabareskrim Polri: 11,4 Juta Jiwa Masyarakat Diselamatkan dari Dampak Penyalahgunaan Narkoba


Jakarta, Selasa 05 Maret 2025 - Bareskrim Polri mengumumkan hasil kinerjanya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba pada periode Januari hingga Februari 2025. Penangkapan ini merupakan konkretisasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk dalam bidang narkotika.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil mengungkap 6.681 kasus, dengan total 9.586 orang tersangka yang ditangkap. Dari jumlah itu, terdapat 16 orang warga negara asing yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama, di mana tujuh tersangka adalah bagian dari jaringan tersebut.

Dari total kasus yang terungkap, 336 orang mendapatkan rehabilitasi sebagai pengguna, dan 255 kasus diatasi melalui pendekatan restorative justice. Wahyu juga menjelaskan tentang barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 4,1 ton narkotika dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Modus operandi yang umum digunakan oleh pelaku terdiri dari empat cara. Pertama, pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Kedua, pengiriman melalui jalur laut dari kawasan golden triangle dan golden crescent. Ketiga, pengiriman dengan kargo ekspedisi resmi dan hand carry, serta keempat, pembuatan laboratorium clandestine di perumahan elit. Penekanan juga diberikan pada tindakan pencucian uang yang akan dikenakan kepada para tersangka, sebagai upaya untuk memberikan efek jera.

Dari tindakan ini, Kabareskrim mengestimasi bahwa sekitar 11.407.315 jiwa masyarakat dapat diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini menjadi bagian penting dalam strategi nasional untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook