Karawang, Selasa 05 Maret 2025 - Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, lima bulan telah berlalu sejak laporan pertama diajukan ke Polres Karawang. Korban, yang diketahui hamil akibat kejadian tersebut, bahkan dikeluarkan dari sekolahnya, sementara para pelaku masih bebas tanpa proses hukum yang jelas.
Kejadian ini bermula pada Agustus 2024, ketika korban, berinisial K, sedang bermain bersama adiknya di area belakang GOR Adiarsa. Tiga pelaku berinisial I, A, dan L diduga melakukan tindakan asusila terhadap K. Dua di antaranya, L dan A, disebutkan telah merudapaksa korban, dengan L bahkan melakukan perbuatan tersebut dua kali. Sementara itu, I hanya melakukan pelecehan fisik.
“Akibat kejadian tersebut, anak saya hamil sudah 6 hampir 7 bulan,” ujar Dwi Purwaningsih, ibu korban, dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya di Johar, Selasa (4/3/2025) sore.
Dwi mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Meski laporan telah diajukan sejak lima bulan lalu, tidak ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Bahkan, salah satu pelaku berinisial A telah menikah bulan lalu, sementara L dan I masih bebas berkeliaran.
“Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya menjadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,” tutur Dwi dengan nada pilu.
Menurut Dwi, keluarga korban sempat dipertemukan dengan keluarga pelaku di Polres Karawang. Saat itu, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, dan L bahkan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Namun, orang tua pelaku menolak dengan alasan anak mereka masih di bawah umur.
Polres Karawang sendiri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Oktober 2024. Namun, hingga kini, keluarga korban belum mendapat kabar lebih lanjut tentang proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan bagi korban.
Kejadian ini bermula pada Agustus 2024, ketika korban, berinisial K, sedang bermain bersama adiknya di area belakang GOR Adiarsa. Tiga pelaku berinisial I, A, dan L diduga melakukan tindakan asusila terhadap K. Dua di antaranya, L dan A, disebutkan telah merudapaksa korban, dengan L bahkan melakukan perbuatan tersebut dua kali. Sementara itu, I hanya melakukan pelecehan fisik.
“Akibat kejadian tersebut, anak saya hamil sudah 6 hampir 7 bulan,” ujar Dwi Purwaningsih, ibu korban, dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya di Johar, Selasa (4/3/2025) sore.
Dwi mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Meski laporan telah diajukan sejak lima bulan lalu, tidak ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Bahkan, salah satu pelaku berinisial A telah menikah bulan lalu, sementara L dan I masih bebas berkeliaran.
“Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya menjadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,” tutur Dwi dengan nada pilu.
Menurut Dwi, keluarga korban sempat dipertemukan dengan keluarga pelaku di Polres Karawang. Saat itu, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, dan L bahkan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Namun, orang tua pelaku menolak dengan alasan anak mereka masih di bawah umur.
Polres Karawang sendiri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Oktober 2024. Namun, hingga kini, keluarga korban belum mendapat kabar lebih lanjut tentang proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan bagi korban.
(RED)