JSON Variables

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Telkom Witel di Sumatera Utara


Medan, 23 Maret 2025 - Kejaksaan Negeri Siantar telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel, yang dikenal sebagai Balei Merah Putih, di Sumatera Utara. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu HBH selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama, H selaku Direktur Operasional, dan HG yang berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi.

Dari pengusutan yang dilakukan, terungkap bahwa tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 4,4 miliar. Kerugian ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat, mengingat proyek tersebut seharusnya memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

Untuk mencegah tindakan ilegal lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik, ketiga tersangka kini telah ditahan oleh Kejaksaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.


(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook