JSON Variables

KemenHAM Dukung Penghapusan SKCK untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja Eks Narapidana


Jakarta, 23 Maret 2025 -Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) mengambil inisiatif untuk mendorong Polri meninjau ulang kebijakan terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dalam pernyataannya, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi beban bagi eks narapidana yang berupaya untuk kembali ke dunia kerja. "Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan," ujarnya di Jakarta pada Jumat (21/3).

Nicholay menambahkan bahwa banyak mantan narapidana mengalami kesulitan untuk memperoleh pekerjaan, yang sering kali mengarah kepada kembalinya mereka pada tindak kriminal. SKCK, menurutnya, yang mencantumkan riwayat pidana mantan napi, membuat perusahaan enggan untuk merekrut mereka. Ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang serius, menghambat mantan narapidana dalam usaha mereka untuk memperbaiki hidup.

KemenHAM berambisi untuk menghapus SKCK sebagai langkah untuk menghormati hak asasi manusia para mantan narapidana. "Kita ingin membangkitkan semangat mantan narapidana ini dan menghargai hak asasi mereka," tegas Nicholay. Ia menambahkan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan dukungan untuk segera ditindaklanjuti, yang diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi eks narapidana yang ingin berintegrasi kembali ke masyarakat.


(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook