JSON Variables

Klarifikasi Korlantas Terkait Isu Perubahan Sistem Tilang


Jakarta, 17 Maret 2025 – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memberikan penjelasan yang penting terkait beredarnya informasi mengenai perubahan sistem tilang yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan surat kendaraan yang mati akan disita secara langsung oleh pihak kepolisian. Dalam klarifikasinya, Agus menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.

"Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu," ucap Agus saat dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak akurat mengenai sistem tilang yang akan diterapkan ke depannya.

Tidak Ada Aturan Baru

Lebih lanjut, Agus juga menolak anggapan bahwa akan ada penerapan sistem tilang baru pada 1 April 2025. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur pencabutan kendaraan dengan surat-surat yang telah mati selama dua tahun, serta penghapusan data identitas kendaraan.

"Enggak ada (perubahan pada April)," tegasnya. Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan ketakutan yang berkembang di masyarakat dan menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi yang ada saat ini tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pernyataan Irjen Agus Suryonugroho menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Komunikasi yang jelas dari pihak Korlantas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam hal lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan.


(RED)
أحدث أقدم

Facebook