Bogor, 17 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam pencemaran dan perusakan lingkungan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilaksanakan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup (PPLH).
Kawasan Sentul-Ciawi memiliki peranan penting sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Di samping itu, lokasi ini juga berfungsi sebagai bagian dari daerah penyangga pangan nasional yang sangat strategis bagi ketahanan pangan di Indonesia.
Ketiga lokasi yang disegel meliputi: pertama, Gunung Geulis Country Club di Ciawi Bogor, yang tidak memiliki Persetujuan Teknis Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Di lokasi ini ditemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta tumpukan sampah yang mencemari area sekitar.
Kedua, Summarecon Bogor yang menjadi perhatian karena tidak adanya sedimen trap, biopori, dan sumur resapan. Keberadaan faktor-faktor ini diyakini menyebabkan sedimentasi yang merugikan di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill yang dilakukan di lokasi tersebut.
Ketiga, PT. Bobobox Aset Management juga dikenakan penyegelan, di mana kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sesuai dan tidak mengubah fungsi tata ruang yang seharusnya berlaku, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga ekosistem dan lingkungan, terutama di kawasan strategis yang mendukung keberlanjutan ketahanan pangan di Indonesia.
(RED)