“Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter,” ungkap Jenderal Sigit dalam sebuah wawancara. Penemuan produk palsu ini mencakup kemasan yang menggunakan label resmi MinyaKita, tetapi isinya tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Di sisi lain, temuan tentang produk MinyaKita yang 'disunat' juga diungkapkan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, dia menemukan bahwa beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Penemuan ini menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Lebih lanjut, Amran juga mencatat bahwa harga jual produk-produk tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Situasi ini memperparah kondisi pasar yang sudah sarat dengan praktik perdagangan yang tidak jujur.
Sementara itu, Kapolri Sigit menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan mempublikasikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan detail dari temuan tersebut. “Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas,” jelasnya, menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas produk ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih transparan dan melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai dengan klaim yang ditegaskan pada kemasan.
(RED)