Blitar, 17 Maret 2025 - Blitar menjadi saksi sebuah peristiwa yang mencuri perhatian ketika seorang narapidana perempuan, berinisial IM, melahirkan bayi kembar saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar.
Kejadian ini berlangsung pada tanggal 9 Maret 2025, ketika IM, yang tengah menjalani vonis sembilan bulan akibat kasus pencurian, melahirkan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Menariknya, IM baru menjalani hukuman selama lima bulan pada saat persalinan berlangsung.
Menurut Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Blitar, Yoffi, IM telah hamil selama tiga bulan ketika pertama kali memasuki lapas. "Jadi dia itu hamil di luar nikah," terang Yoffi mengenai kondisi IM saat itu.
Peristiwa ini tak hanya menyoroti isu kelahiran di dalam penjara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan seputar aspek sosial dan psikologis dari narapidana perempuan serta dampak terhadap anak-anak yang lahir dalam situasi yang tidak biasa ini.
Dengan adanya kelahiran ini, pihak Lapas Kelas IIB Blitar diharapkan dapat mempertimbangkan langkah-langkah untuk mendukung narapidana perempuan dalam proses kehamilan dan persalinan, serta memberikan perhatian yang lebih baik terhadap anak-anak mereka yang lahir di dalam sistem pemasyarakatan.
Kejadian ini berlangsung pada tanggal 9 Maret 2025, ketika IM, yang tengah menjalani vonis sembilan bulan akibat kasus pencurian, melahirkan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Menariknya, IM baru menjalani hukuman selama lima bulan pada saat persalinan berlangsung.
Menurut Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Blitar, Yoffi, IM telah hamil selama tiga bulan ketika pertama kali memasuki lapas. "Jadi dia itu hamil di luar nikah," terang Yoffi mengenai kondisi IM saat itu.
Peristiwa ini tak hanya menyoroti isu kelahiran di dalam penjara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan seputar aspek sosial dan psikologis dari narapidana perempuan serta dampak terhadap anak-anak yang lahir dalam situasi yang tidak biasa ini.
Dengan adanya kelahiran ini, pihak Lapas Kelas IIB Blitar diharapkan dapat mempertimbangkan langkah-langkah untuk mendukung narapidana perempuan dalam proses kehamilan dan persalinan, serta memberikan perhatian yang lebih baik terhadap anak-anak mereka yang lahir di dalam sistem pemasyarakatan.
(RED)