JSON Variables

Pimpinan Pondok Pesantren Lakukan Asusila, Kemenag Trenggalek Akan Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren MH


Reskrimpolda.news - Trenggalek, Selasa 05 Maret 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Jawa Timur, mengambil langkah sigap dalam menanggapi putusan hukum yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren MH, Imam Syafi’i, atau Supar. Tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pimpinan tersebut berujung pada vonis 14 tahun penjara, sebuah keputusan yang mendorong pihak Kemenag untuk segera menyusun rencana pencabutan izin operasional pondok pesantren yang dipimpinnya.

Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag RI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, proses pencabutan izin harus menunggu keputusan hukuman banding yang diajukan oleh Supar ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Kami sebenarnya ingin segera mengajukan pencabutan izin, tapi karena ada banding, kami menunggu hingga keputusan hukum tetap," tegas Nur Ibadi dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa (4/3/2025).

Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya keprihatinan publik terkait kasus asusila yang melibatkan seorang tokoh agama. Banyak pihak, termasuk orang tua santri dan masyarakat setempat, berharap tindakan tegas diambil untuk melindungi anak-anak dan menjaga reputasi institusi pendidikan keagamaan.

Pondok Pesantren MH selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang memiliki banyak santri dan berperan penting dalam pengajaran nilai-nilai agama. Namun, skandal ini telah mencoreng nama lembaga tersebut dan membuat kekhawatiran di kalangan orang tua yang mengirimkan anak-anak mereka untuk belajar di sana.

Nur Ibadi juga menegaskan pentingnya tindakan preventif dan evaluasi yang lebih ketat terhadap penanganan pondok pesantren di wilayah tersebut. "Kami akan terus berupaya memastikan bahwa seluruh pondok pesantren di Trenggalek menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, serta jauh dari perilaku atau tindakan yang melanggar norma-norma sosial dan agama," imbuhnya.

Ke depan, Kemenag Trenggalek bertekad untuk menguatkan pengawasan dan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren lain agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam konteks ini, keberhasilan pendidikan agama tentunya harus diimbangi dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook