JSON Variables

Polresta Magelang Ambil Sikap Tegas Terhadap Petasan dan Balon Udara Selama Idul Fitri


Magelang, 30 maret 2025 - Polresta Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1446 H dengan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas terkait petasan dan balon udara. Kapolresta Kabupaten Magelang mengungkapkan bahwa siapa pun yang diketahui menyimpan, membawa, menjual, membeli, membuat, atau menyalakan petasan, serta menerbangkan balon udara, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penghentian aktivitas ini dianggap penting untuk mengurangi risiko bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan dan balon udara terhadap keselamatan individu dan keselamatan umum.

Kapolresta mengajak masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan petasan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat mencegah konsekuensi hukum yang lebih berat. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama semua elemen masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Dalam pernyataannya, Kapolresta mengingatkan akan bahaya yang mungkin timbul dari aktivitas penerbangan balon udara, terlebih jika dilengkapi dengan petasan, yang dapat membahayakan jalur penerbangan serta lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk mematuhi imbauan ini demi menjaga keselamatan bersama, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan damai.


(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook