Tasikmalaya, 12 April 2025 – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan surat dinas, kop surat, dan stempel resmi. Laporan ini disampaikan kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, Jumat (11/4), dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Bambang menegaskan, stempel yang digunakan dalam surat undangan kegiatan pada 25 Maret 2025 diduga tidak sah karena tidak sesuai dengan versi resmi milik Sekretariat Daerah (Setda). “Surat tersebut mengatasnamakan Bupati, padahal beliau tidak pernah memberi perintah atau delegasi. Ini murni inisiatif Wakil Bupati tanpa konsultasi,” ujarnya di Mapolres Tasikmalaya.
Menurut Bambang, Ade Sugianto telah memberikan teguran lisan hingga tertulis sebelum mengambil langkah hukum. Namun, pihak Wakil Bupati dianggap tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Hingga kini, alasan pelanggaran berulang ini masih belum jelas,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Cecep Nurul Yakin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut. “Saya belum tahu detailnya. Soal surat-menyurat, itu tanggung jawab kesekretariatan. Wakil bupati tidak mungkin membuat surat sendiri,” tegasnya via telepon kepada detikjabar.
Cecep menambahkan, setiap kegiatan dinas selalu dilengkapi nota dinas yang dilaporkan ke Bupati. “Justru saya rutin mengirimkan laporan. Tidak mungkin menggunakan stempel tidak resmi,” sanggahnya.
Polres Tasikmalaya kini menyelidiki satu bukti awal berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang diduga menggunakan kop dan stempel palsu. Jika terbukti, kasus ini berpotensi memicu ketegangan politik di tubuh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Masyarakat pun menanti klarifikasi lebih lanjut dari kedua pihak guna mencegah eskalasi konflik yang bisa mengganggu kinerja pemerintahan.
Bambang menegaskan, stempel yang digunakan dalam surat undangan kegiatan pada 25 Maret 2025 diduga tidak sah karena tidak sesuai dengan versi resmi milik Sekretariat Daerah (Setda). “Surat tersebut mengatasnamakan Bupati, padahal beliau tidak pernah memberi perintah atau delegasi. Ini murni inisiatif Wakil Bupati tanpa konsultasi,” ujarnya di Mapolres Tasikmalaya.
Menurut Bambang, Ade Sugianto telah memberikan teguran lisan hingga tertulis sebelum mengambil langkah hukum. Namun, pihak Wakil Bupati dianggap tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Hingga kini, alasan pelanggaran berulang ini masih belum jelas,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Cecep Nurul Yakin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut. “Saya belum tahu detailnya. Soal surat-menyurat, itu tanggung jawab kesekretariatan. Wakil bupati tidak mungkin membuat surat sendiri,” tegasnya via telepon kepada detikjabar.
Cecep menambahkan, setiap kegiatan dinas selalu dilengkapi nota dinas yang dilaporkan ke Bupati. “Justru saya rutin mengirimkan laporan. Tidak mungkin menggunakan stempel tidak resmi,” sanggahnya.
Polres Tasikmalaya kini menyelidiki satu bukti awal berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang diduga menggunakan kop dan stempel palsu. Jika terbukti, kasus ini berpotensi memicu ketegangan politik di tubuh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Masyarakat pun menanti klarifikasi lebih lanjut dari kedua pihak guna mencegah eskalasi konflik yang bisa mengganggu kinerja pemerintahan.
(Red)