Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, di Kampung Sukawangi Kaler, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, pelaku awalnya mendatangi rumah korban, Juanda (42), untuk menanyakan keberadaan proposal yang pernah dititipkannya.
Ketika korban mendorong pelaku keluar dari rumah, Saepudin sempat pergi tetapi kemudian kembali dengan membawa sebilah golok. Dengan senjata tajam tersebut, dia merusak pagar dan pintu rumah korban serta memecahkan kaca jendela.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku mengancam Juanda sambil mengacungkan golok. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melerai dan menghindari situasi yang lebih buruk. Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Soreang.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku di rumah kakaknya di Garut pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan pecahan kaca jendela.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Soreang. Kompol Ivan Taufiq mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi hal serupa.
(Red)