Medan, 18 April 2025 - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui platform digital. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/4) di Mapolda Sumut, dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan perwakilan Dirresiber, Kompol Anggi.
Patroli siber tim Reserse Siber mendeteksi akun TikTok bernama @presidenmangkok yang diduga mempromosikan konten asusila. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke aktivitas live streaming pornografi di aplikasi berinisial TVI*, yang dilakukan dari kamar kost VIP di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan.
“Penggerebekan dilaksanakan Senin (14/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Tiga pelaku berhasil diamankan: RA (25) sebagai pengelola akun, RPL (19), dan MGOS (15) yang menjadi talent siaran. Mereka mengaku telah beraksi selama empat bulan dengan imbalan total Rp700 ribu per sesi,” jelas Kompol Anggi.
Selain menyita lima ponsel, tripod, perlengkapan tidur, hingga dokumen transaksi e-wallet, polisi masih memburu YWS alias Ketua Mangkok, pemilik akun @presidenmangkok yang diduga sebagai otak promotor konten.
Para tersangka dijerat Pasal 44 UU Pornografi jo. UU ITE (perubahan UU No.1/2024), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. “Polda Sumut tak akan toleransi praktik eksploitasi seksual di ruang digital, apalagi melibatkan anak,” tegas Kombes Ferry.
Kasus ini menyoroti kerentanan kejahatan siber terhadap anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak platform untuk memperketat pengawasan. Upaya penangkapan YWS masih terus dilakukan.
Patroli siber tim Reserse Siber mendeteksi akun TikTok bernama @presidenmangkok yang diduga mempromosikan konten asusila. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke aktivitas live streaming pornografi di aplikasi berinisial TVI*, yang dilakukan dari kamar kost VIP di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan.
“Penggerebekan dilaksanakan Senin (14/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Tiga pelaku berhasil diamankan: RA (25) sebagai pengelola akun, RPL (19), dan MGOS (15) yang menjadi talent siaran. Mereka mengaku telah beraksi selama empat bulan dengan imbalan total Rp700 ribu per sesi,” jelas Kompol Anggi.
Selain menyita lima ponsel, tripod, perlengkapan tidur, hingga dokumen transaksi e-wallet, polisi masih memburu YWS alias Ketua Mangkok, pemilik akun @presidenmangkok yang diduga sebagai otak promotor konten.
Para tersangka dijerat Pasal 44 UU Pornografi jo. UU ITE (perubahan UU No.1/2024), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. “Polda Sumut tak akan toleransi praktik eksploitasi seksual di ruang digital, apalagi melibatkan anak,” tegas Kombes Ferry.
Kasus ini menyoroti kerentanan kejahatan siber terhadap anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak platform untuk memperketat pengawasan. Upaya penangkapan YWS masih terus dilakukan.
(Red/Hsn)